BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA

Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Ven...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rizha Claudilla Putri
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2020-06-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1913