Pembatalan Putusan Arbitrase

Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah s...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mosgan Situmorang
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1413