Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit

Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka pemerintah wajib melindungi setiap i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sinta Dewi Ratih Sari
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-12-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/277