Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit

Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka pemerintah wajib melindungi setiap i...

Volledige beschrijving

Bibliografische gegevens
Hoofdauteur: Sinta Dewi Ratih Sari
Formaat: Artikel
Taal:Indonesian
Gepubliceerd in: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-12-01
Reeks:Diversi
Onderwerpen:
Online toegang:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/277