Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama Sebagai Kebutuhan Dinamika Peradilan.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan kompetensi dan kewenangan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Namun adanya payung hukum tersebut belum d...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Agus Digdo Nugroho
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-03-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/359