HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Sebagai negara hukum, sudah menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas, sebagai salah satu hak konstitusional (constitutional right) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan ini bertujuan u...
Main Author: | RR. Putri A. Priamsari |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2019-04-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21176 |
Similar Items
-
AKSESIBILITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KARAWANG
by: Pamungkas Satya Putra
Published: (2019-06-01) -
Pengembangan Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas
by: Ari Dewi Cahyati, et al.
Published: (2022-09-01) -
Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial
by: Nurika Falah Ilmania, et al.
Published: (2023-06-01) -
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
by: Donny Michael
Published: (2020-08-01) -
Pengembangan Modul Intervensi untuk Meningkatkan Resiliensi pada Individu yang Mengalami Perubahan Fisik Menjadi Penyandang Disabilitas
by: Wiwin Hendriani
Published: (2016-06-01)