Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan m...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
2021-04-01
|
Series: | Khazanah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924 |
_version_ | 1818742969731121152 |
---|---|
author | Fahmi Hasan Nugroho Muhammad Syarif Hidayat |
author_facet | Fahmi Hasan Nugroho Muhammad Syarif Hidayat |
author_sort | Fahmi Hasan Nugroho |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020 |
first_indexed | 2024-12-18T02:20:58Z |
format | Article |
id | doaj.art-1edbc2fe33154a7f979b6c0f249b6300 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2715-9698 |
language | English |
last_indexed | 2024-12-18T02:20:58Z |
publishDate | 2021-04-01 |
publisher | Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung |
record_format | Article |
series | Khazanah Hukum |
spelling | doaj.art-1edbc2fe33154a7f979b6c0f249b63002022-12-21T21:24:11ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982021-04-0132475810.15575/kh.v3i2.119244538Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)Fahmi Hasan Nugroho0Muhammad Syarif Hidayat1Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungFakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Wali Songo SemarangPenelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924fatwa, shalat jum’at, online |
spellingShingle | Fahmi Hasan Nugroho Muhammad Syarif Hidayat Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) Khazanah Hukum fatwa, shalat jum’at, online |
title | Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) |
title_full | Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) |
title_fullStr | Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) |
title_full_unstemmed | Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) |
title_short | Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) |
title_sort | argumentasi fatwa dar al ifta al mashriyyah tentang shalat jum at dalam jaringan daring |
topic | fatwa, shalat jum’at, online |
url | https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924 |
work_keys_str_mv | AT fahmihasannugroho argumentasifatwadaraliftaalmashriyyahtentangshalatjumatdalamjaringandaring AT muhammadsyarifhidayat argumentasifatwadaraliftaalmashriyyahtentangshalatjumatdalamjaringandaring |