Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)

Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fahmi Hasan Nugroho, Muhammad Syarif Hidayat
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2021-04-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924
_version_ 1818742969731121152
author Fahmi Hasan Nugroho
Muhammad Syarif Hidayat
author_facet Fahmi Hasan Nugroho
Muhammad Syarif Hidayat
author_sort Fahmi Hasan Nugroho
collection DOAJ
description Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020
first_indexed 2024-12-18T02:20:58Z
format Article
id doaj.art-1edbc2fe33154a7f979b6c0f249b6300
institution Directory Open Access Journal
issn 2715-9698
language English
last_indexed 2024-12-18T02:20:58Z
publishDate 2021-04-01
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
record_format Article
series Khazanah Hukum
spelling doaj.art-1edbc2fe33154a7f979b6c0f249b63002022-12-21T21:24:11ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982021-04-0132475810.15575/kh.v3i2.119244538Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)Fahmi Hasan Nugroho0Muhammad Syarif Hidayat1Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungFakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Wali Songo SemarangPenelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924fatwa, shalat jum’at, online
spellingShingle Fahmi Hasan Nugroho
Muhammad Syarif Hidayat
Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
Khazanah Hukum
fatwa, shalat jum’at, online
title Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
title_full Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
title_fullStr Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
title_full_unstemmed Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
title_short Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)
title_sort argumentasi fatwa dar al ifta al mashriyyah tentang shalat jum at dalam jaringan daring
topic fatwa, shalat jum’at, online
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11924
work_keys_str_mv AT fahmihasannugroho argumentasifatwadaraliftaalmashriyyahtentangshalatjumatdalamjaringandaring
AT muhammadsyarifhidayat argumentasifatwadaraliftaalmashriyyahtentangshalatjumatdalamjaringandaring