Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai pemberian izin kepada penyelenggara layanan peer to peer lending, mengatur jalannya praktik peer to peer lending, mengawasi penyelenggara layanan peer to peer lendi...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Laurentia Ayu Kartika Putri, Bismar Nasution, Sunarmi, Mahmul Siregar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Sumatera Utara 2022-08-01
Series:Mahadi
Subjects:
Online Access:https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/9272