Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia

<p>Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal, karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoritis,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: syafik didin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2017-01-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2159