Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur)

Hibah ialah suatu pemberian benda yang diberikan dengan sukarela dari seseorang kepada orang lain, pada kenyataannya seringkali terjadi kasus penarikan hibah. Sebenarnya hibah yang telah diberikan tidak bisa dilakukan penarikan, tetapi terdapat pengecualian seperti terdapat dalam Pasal 212 Kompilasi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muchamad Diaz Khoirulloh
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/154