Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur)
Hibah ialah suatu pemberian benda yang diberikan dengan sukarela dari seseorang kepada orang lain, pada kenyataannya seringkali terjadi kasus penarikan hibah. Sebenarnya hibah yang telah diberikan tidak bisa dilakukan penarikan, tetapi terdapat pengecualian seperti terdapat dalam Pasal 212 Kompilasi...
Main Author: | Muchamad Diaz Khoirulloh |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2018-05-01
|
Series: | Diversi |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/154 |
Similar Items
-
Penerapan Wasiat Wajibah dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Binjai)
by: Yefrizawati Yefrizawati, et al.
Published: (2022-12-01) -
Pembatalan pemberian hibah terhadap anak angkat melalui putusan hakim :: Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No.29/Pdt.G/2007/PA.Pbr
by: , DJASEFINA, Rhimasya, et al.
Published: (2010) -
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pemberian Hibah yang Ditarik Kembali (Studi Putusan Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN/PMS)
by: Nurhayati Gultom, et al.
Published: (2023-07-01) -
Upaya penyelesaian terhadap hambatan eksekusi putusan pengadilan agama
by: , KUSUMA, Mahendra, et al.
Published: (1999) -
Disparitas Putusan Hibah: Studi Analisis di Pengadilan Malang, Pengadilan Agama Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung
by: Kamarusdiana Kamarusdiana, et al.
Published: (2020-02-01)