Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun...

ver descrição completa

Detalhes bibliográficos
Main Authors: Lonna Yohanes Lengkong, Tomson Situmeang
Formato: Artigo
Idioma:English
Publicado em: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-12-01
Colecção:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Assuntos:
Acesso em linha:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2682