ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negar...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Steffi Zafia Furqan, Kurnia Warman, Hengki Andora
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/352