KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN

Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Firdaus Firdaus, Adhi Wibowo
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2019-03-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/37