KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN

Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Firdaus Firdaus, Adhi Wibowo
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2019-03-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/37
_version_ 1797330060314673152
author Firdaus Firdaus
Adhi Wibowo
author_facet Firdaus Firdaus
Adhi Wibowo
author_sort Firdaus Firdaus
collection DOAJ
description Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Sumatera Barat. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan adalah penggunaan upaya paksa, namun demikian dalam pemberantasan tindak pidana perikanan masih menemukan kendala.Salah satu kendala yang dihadapi adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penyidik sehingga pemberantasan tindak pidana perikanan belum optimal.
first_indexed 2024-03-08T07:15:16Z
format Article
id doaj.art-2e42be941852453cb639e0a0d564744f
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T07:15:16Z
publishDate 2019-03-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-2e42be941852453cb639e0a0d564744f2024-02-03T01:15:22ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142019-03-011310.31933/ujsj.v1i3.37KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANANFirdaus Firdaus0Adhi Wibowo1Universitas EkasaktiUniversitas Ekasakti Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Sumatera Barat. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan adalah penggunaan upaya paksa, namun demikian dalam pemberantasan tindak pidana perikanan masih menemukan kendala.Salah satu kendala yang dihadapi adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penyidik sehingga pemberantasan tindak pidana perikanan belum optimal. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/37
spellingShingle Firdaus Firdaus
Adhi Wibowo
KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
Unes Journal of Swara Justisia
title KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
title_full KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
title_fullStr KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
title_full_unstemmed KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
title_short KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
title_sort kewenangan penyidik kepolisian perairan polda sumatera barat dalam memberantas tindak pidana perikanan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/37
work_keys_str_mv AT firdausfirdaus kewenanganpenyidikkepolisianperairanpoldasumaterabaratdalammemberantastindakpidanaperikanan
AT adhiwibowo kewenanganpenyidikkepolisianperairanpoldasumaterabaratdalammemberantastindakpidanaperikanan