Checks and balances antara lembaga legislatif dengan eksekutif terhadap perjanjian internasional pasca putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun secara bersyarat bahwa persetujuan legislatif hanya pada jenis-jenis perjanjian tersebut pada Pasal 10. Perjanjian intern...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nehru Asyikin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Bangka Belitung 2020-06-01
Series:Progresif
Subjects:
Online Access:https://journal.ubb.ac.id/progresif/article/view/1653