Checks and balances antara lembaga legislatif dengan eksekutif terhadap perjanjian internasional pasca putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018
Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun secara bersyarat bahwa persetujuan legislatif hanya pada jenis-jenis perjanjian tersebut pada Pasal 10. Perjanjian intern...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Bangka Belitung
2020-06-01
|
Series: | Progresif |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.ubb.ac.id/progresif/article/view/1653 |