WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Kesepakatan antara kedua belah pihak menimbulkan perjanjian, pada saat tercapainya kesepakatan maka para pihak dituntut untuk memenuhi prestasinya masing-masing, ada pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan  prestasi (debitur)  dan pihak yang lain untuk menerima prestasi (kreditur). Namun dalam pro...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yenni Fitria
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2019-10-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/116