Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja adalah: Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Paengusah. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja. Pemut...
Main Authors: | Sri Hidayani, Riswan Munthe |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2018-12-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2017 |
Similar Items
-
Kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui perjanjian bersama ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan
by: , PRASOJO, Harjito Hasto, et al.
Published: (2009) -
Persepsi pengguna terhadap strategi pemasaran yang dilakukan oleh pengusaha cacing di Kemaman, Terengganu /
by: 390916 Muhamad Rasol Mat Yusof, et al.
Published: (2009) -
ASPEK HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA YANG DILAKUKAN OLEH CAMAT DI DALAM WILAYAH KERJANYA
by: , HELGA EVELINA, et al.
Published: (2014) -
Penerapan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja dan Kebijakan Bank Terhadap Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19
by: Taun Taun, et al.
Published: (2020-10-01) -
Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja
by: Jihan Sulistia Nabila, et al.
Published: (2024-04-01)