Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
2018-12-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/538 |
_version_ | 1827280160031768576 |
---|---|
author | Marwandianto Marwandianto |
author_facet | Marwandianto Marwandianto |
author_sort | Marwandianto Marwandianto |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian. |
first_indexed | 2024-04-09T14:56:12Z |
format | Article |
id | doaj.art-41a5efbf5b974d53ba30b5c51d06a90b |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1693-8704 2579-8553 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-24T08:32:11Z |
publishDate | 2018-12-01 |
publisher | Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
record_format | Article |
series | Jurnal HAM |
spelling | doaj.art-41a5efbf5b974d53ba30b5c51d06a90b2024-04-16T19:04:11ZengBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi ManusiaJurnal HAM1693-87042579-85532018-12-019217519010.30641/ham.2018.9.175-190211Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAMMarwandianto Marwandianto0Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Badan Litbang Hukum dan HAMPenelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/538pelayanan transportasi publik |
spellingShingle | Marwandianto Marwandianto Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Jurnal HAM pelayanan transportasi publik |
title | Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM |
title_full | Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM |
title_fullStr | Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM |
title_full_unstemmed | Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM |
title_short | Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM |
title_sort | pelayanan transportasi publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dalam perspektif ham |
topic | pelayanan transportasi publik |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/538 |
work_keys_str_mv | AT marwandiantomarwandianto pelayanantransportasipublikyangmudahdiaksesolehpenyandangdisabilitasdalamperspektifham |