Analisis Kewenangan Diskresi Pejabat Daerah Perihal Pengalihan Anggaran

Pemerintah di dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus di dasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada, namun sesuai dengan perkembangan dan tuntutan keadaan tidak semua peraturan perundang-undangan siap, hal disebabkan pembuatan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu yang...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Octo Iskandar, Dzaky Perdana Dharmawan
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2022-08-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1118