Kedudukan Saksi Instrumen di Pengadilan
Notaris adalah pejabat publik yang berhak berwenang dalam membuat akta autentik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu syarat akta autentik adalah adanya saksi, yaitu saksi instrumen, saksi instrum...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2024-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.aaipdg.com/index.php/UJSJ/article/view/491 |