Kedudukan Saksi Instrumen di Pengadilan

Notaris adalah pejabat publik yang berhak berwenang dalam membuat akta autentik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu syarat akta autentik adalah adanya saksi, yaitu saksi instrumen, saksi instrum...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ira Nur Istiqomah, Rachmi Sulistyarini, Dhia Al Uyun
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.aaipdg.com/index.php/UJSJ/article/view/491