Pokok-pokok Pikiran Penjabaran Hak Asasi Berdasarkan Pancasila

Deklarasi Hak-hak manusia 1948 ternyata tidak dapat diacu sebagai kaidah hak asasi yang bersifat universal, karena dasar pijakan dan tolak ukur yang dicantumkan lebih mengacu pada nilai sosial-budaya negara-negara Sekutu yang menang dalam Perang Dunia II.

Bibliographic Details
Main Author: Yuwono Sudarsono
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2007-11-01
Series:Jurnal Filsafat
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31465