Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2021-05-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541 |
_version_ | 1818837735929020416 |
---|---|
author | Elfirda Ade Putri |
author_facet | Elfirda Ade Putri |
author_sort | Elfirda Ade Putri |
collection | DOAJ |
description | Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan. |
first_indexed | 2024-12-19T03:27:14Z |
format | Article |
id | doaj.art-52ebed41dacd473697535d4d2a35129b |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1978-8991 2721-5784 |
language | English |
last_indexed | 2024-12-19T03:27:14Z |
publishDate | 2021-05-01 |
publisher | Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
record_format | Article |
series | Krtha Bhayangkara |
spelling | doaj.art-52ebed41dacd473697535d4d2a35129b2022-12-21T20:37:35ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842021-05-01151151165Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di IndonesiaElfirda Ade Putri 0Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541perkawinanpencatatantidak dicatatkan |
spellingShingle | Elfirda Ade Putri Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia Krtha Bhayangkara perkawinan pencatatan tidak dicatatkan |
title | Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia |
title_full | Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia |
title_fullStr | Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia |
title_full_unstemmed | Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia |
title_short | Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia |
title_sort | keabsahan perkawinan berdasarkan perspektif hukum positif di indonesia |
topic | perkawinan pencatatan tidak dicatatkan |
url | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541 |
work_keys_str_mv | AT elfirdaadeputri keabsahanperkawinanberdasarkanperspektifhukumpositifdiindonesia |