Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Elfirda Ade Putri
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2021-05-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541
_version_ 1818837735929020416
author Elfirda Ade Putri
author_facet Elfirda Ade Putri
author_sort Elfirda Ade Putri
collection DOAJ
description Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.
first_indexed 2024-12-19T03:27:14Z
format Article
id doaj.art-52ebed41dacd473697535d4d2a35129b
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-8991
2721-5784
language English
last_indexed 2024-12-19T03:27:14Z
publishDate 2021-05-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
record_format Article
series Krtha Bhayangkara
spelling doaj.art-52ebed41dacd473697535d4d2a35129b2022-12-21T20:37:35ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842021-05-01151151165Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di IndonesiaElfirda Ade Putri 0Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541perkawinanpencatatantidak dicatatkan
spellingShingle Elfirda Ade Putri
Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Krtha Bhayangkara
perkawinan
pencatatan
tidak dicatatkan
title Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
title_full Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
title_fullStr Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
title_full_unstemmed Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
title_short Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
title_sort keabsahan perkawinan berdasarkan perspektif hukum positif di indonesia
topic perkawinan
pencatatan
tidak dicatatkan
url http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541
work_keys_str_mv AT elfirdaadeputri keabsahanperkawinanberdasarkanperspektifhukumpositifdiindonesia