Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat...
Main Author: | Elfirda Ade Putri |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2021-05-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/541 |
Similar Items
-
ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA
by: Tengku Erwinsyahbana
Published: (2019-07-01) -
Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama
by: Prihati Yuniarlin
Published: (2023-10-01) -
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
by: Mimin Mintarsih, et al.
Published: (2020-06-01) -
ITSBAT TALAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
by: Zainuddin Zainuddin, et al.
Published: (2019-06-01) -
Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia
by: Nurul Miqat, et al.
Published: (2023-06-01)