Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat  terjadi  antara  individu  dengan  individu,  antara  individu  dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang  lai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arman Tjoneng
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha 2017-06-01
Series:Dialogia Iuridica
Subjects:
Online Access:https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/726