PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan perundan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arif Firmansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2017-08-01
Series:Syiar Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1451