PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan perundan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2017-08-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1451 |