REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN

Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas huku...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Danial Danial
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2017-03-01
Series:Jurnal Media Hukum
Subjects:
Online Access:http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/2648
_version_ 1818149877894348800
author Danial Danial
author_facet Danial Danial
author_sort Danial Danial
collection DOAJ
description Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Studi ini mengkaji revitalisasi revitalisasi konsep prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil jika pihak yang bersengketa menghormati prinsip pembedaan, prinsip proporsionaltas dan prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata secara bersamaan. Selain itu, pembaharuan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam upaya perlindungan korban konflik bersenjata perlu di lakukan karena pada tataran konsep dan implementasi kurang memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Hal tersebut karena dipengaruhi perkembangan bentuk konflik, yang tadinya hanya konflik bersenjata internasional kemudian muncul konflik bersenjata non internasional; adanya perbedaan norma antara Protokol Tambahan I dan II tahun 1977; dan adanya perbedaan penafsiran terhadap objek; serta Sulitnya membedakan antara kombatan dan non kombatan dalam perang modern saat ini.
first_indexed 2024-12-11T13:14:01Z
format Article
id doaj.art-5908237e01a14f33961f42ea21d69727
institution Directory Open Access Journal
issn 0854-8919
2503-1023
language English
last_indexed 2024-12-11T13:14:01Z
publishDate 2017-03-01
publisher Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
record_format Article
series Jurnal Media Hukum
spelling doaj.art-5908237e01a14f33961f42ea21d697272022-12-22T01:06:06ZengUniversitas Muhammadiyah YogyakartaJurnal Media Hukum0854-89192503-10232017-03-012322002082080REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERNDanial Danial0Universitas Sultan Ageng TirtayasaStudi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Studi ini mengkaji revitalisasi revitalisasi konsep prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil jika pihak yang bersengketa menghormati prinsip pembedaan, prinsip proporsionaltas dan prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata secara bersamaan. Selain itu, pembaharuan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam upaya perlindungan korban konflik bersenjata perlu di lakukan karena pada tataran konsep dan implementasi kurang memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Hal tersebut karena dipengaruhi perkembangan bentuk konflik, yang tadinya hanya konflik bersenjata internasional kemudian muncul konflik bersenjata non internasional; adanya perbedaan norma antara Protokol Tambahan I dan II tahun 1977; dan adanya perbedaan penafsiran terhadap objek; serta Sulitnya membedakan antara kombatan dan non kombatan dalam perang modern saat ini.http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/2648Konflik Bersenjata, Obyek sipil, Perlindungan, Penduduk sipil, Prinsip Pembedaan, Prinsip proporsionaltas
spellingShingle Danial Danial
REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Jurnal Media Hukum
Konflik Bersenjata, Obyek sipil, Perlindungan, Penduduk sipil, Prinsip Pembedaan, Prinsip proporsionaltas
title REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
title_full REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
title_fullStr REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
title_full_unstemmed REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
title_short REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
title_sort revitalisasi prinsip pembedaan distinction principle sebagai upaya perlindungan korban konflik dalam konflik bersenjata modern
topic Konflik Bersenjata, Obyek sipil, Perlindungan, Penduduk sipil, Prinsip Pembedaan, Prinsip proporsionaltas
url http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/2648
work_keys_str_mv AT danialdanial revitalisasiprinsippembedaandistinctionprinciplesebagaiupayaperlindungankorbankonflikdalamkonflikbersenjatamodern