PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
<p>Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, s...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2016-10-01
|
Series: | Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/view/392 |