PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

<p>Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, s...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Subijanto Subijanto
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016-10-01
Series:Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
Subjects:
Online Access:http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/view/392