Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Perkawinan adalah ikatan yang sah antara dua orang yang disatukan oleh hukum dan agama, memiliki tujuan agar terciptanya sebuah rumah tangga yang bahagia dan selama-lamanya. Sejatinya setiap pasangan melakukan perkawinan atas dasar cinta dan keinginan untuk hidup bersama secara resmi dan sah. Perka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mardalena Hanifah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2024-01-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
Online Access:https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/15625
Description
Summary:Perkawinan adalah ikatan yang sah antara dua orang yang disatukan oleh hukum dan agama, memiliki tujuan agar terciptanya sebuah rumah tangga yang bahagia dan selama-lamanya. Sejatinya setiap pasangan melakukan perkawinan atas dasar cinta dan keinginan untuk hidup bersama secara resmi dan sah. Perkawinan juga memiliki arti yang penting dalam agama dikarenakan perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan sakral yang Tuhan berkati. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum pencatatan perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap asas-asas hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan penelitian, pernikahan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dilarang dan dinyatakan tidak sah secara agama namun pencatatannya sah secara hukum negara. Akibat hukum dengan adanya pencatatan perkawinan, status perkawinan tersebut sah sehingga hubungan antara suami dan istri yang melahirkan anak melalui perkawinan beda agama membuat anak tersebut memiliki status yang sah dan diakui secara hukum.
ISSN:2548-7671
2548-768X