Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan

Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk menganalisa unsur consent (persetujuan) yang terdapat didalam Pasal 5 Ayat (2) Peremendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra. Unsur persetujuan dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi hubungan seksual di luar perkawinan atau zina. Ji...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rizkia Rahmasari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2022-04-01
Series:Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
Subjects:
Online Access:https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/13484