STATUS KEDUDUKAN ANAK DARIPEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIPENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor : 216/Pdt.G/1996/PA.Yk)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitia...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Udayana
2018-08-01
|
Series: | Kertha Patrika |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40636 |