STATUS KEDUDUKAN ANAK DARIPEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIPENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor : 216/Pdt.G/1996/PA.Yk)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitia...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Maharani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-08-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40636