REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014

Pasal 3 pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ayat (1) berbunyi “Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang”, ayat (2) setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang dan ayat (3) dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Meilany Liem Bono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2018-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1153
_version_ 1797787322135085056
author Meilany Liem Bono
author_facet Meilany Liem Bono
author_sort Meilany Liem Bono
collection DOAJ
description Pasal 3 pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ayat (1) berbunyi “Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang”, ayat (2) setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang dan ayat (3) dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan risalah lelang. Penelitian ini akan mengkaji apakah ada hubungan antara pasal 3 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan kegiatan lelang secara elektronik (e-auction). Kegiatan lelang elektronik biasanya berupa lelang pengadaan barang (procurement). Data yang digunakan adalah kegiatan layanan pengadaan secara slektronik (LPSE) di Universitas Diponegoro tahun 2014. Proses penelitian ini dimulai dari mempelajari aturan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016, mencari data terkait jenis lelang e-auction di LPSE Universitas Diponegoro tahun 2014, membuat data terkait kegiatan lelang berdasarkan jumlah peserta lelang, waktu lelang dan harga lelang sebanyak 60 kegiatan lelang dan membuat analisanya.. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan jumlah peserta online dengan jumlah peserta kualifikasi sangat signifikan dimana rata-ratanya 25,77 peserta berbanding 2,5 peserta. Hal tersebut disebabkan pada saat akan kualifikasi ada kegiatan lelang yang jumlah peserta hanya 1 (satu) bahkan tidak ada pesertanya. Hal yang lain, waktu lelang yang dilakukan dengan jumlah peserta kualifikasi 1 peserta atau tanpa peserta rata-rata 27,83 hari. Selain itu, harga penawaran yang ditawarkan peserta lelang harus lebih rendah dari harga penawaran sendiri (HPS) yang dibuat oleh instansi yang mengumumkan lelang. Rata-rata harga penawaran yang dibuat dimana jumlah pesertanya hanya 1 (satu) atau tidak ada peserta adalah 8%. Hal ini menunjukkan  faktor waktu lelang dan harga HPS mempengaruhi jumlah peserta lelang terutama pada waktu kualifikasi. Lelang e-auction yang hanya diikuti 1 (satu) peserta saja tetap dapat dilakukan asalkan sudah memenuhi asas-asas lelang yang ada karena setiap pelelangan harus didahului dengan pengumuman lelang, baik dalam bentuk iklan, brosur, atau undangan untuk memberi kesempatan sosial kontrol sebagai bentuk perlindungan publik. Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang terutama pasal 3 diterbitkan untuk memenuhi asas-asas lelang untuk semua jenis lelang yang dilakukan terutama lelang pengadaan barang.
first_indexed 2024-03-13T01:21:22Z
format Article
id doaj.art-5f4702d9f4d74470b9d64c400d95d87a
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T01:21:22Z
publishDate 2018-02-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-5f4702d9f4d74470b9d64c400d95d87a2023-07-05T01:26:54ZindUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242018-02-01101556810.31602/al-adl.v10i1.11531031REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014Meilany Liem Bono0Program Studi Magister Kenotarisan Fakultas Hukum Universitas NarotamaPasal 3 pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ayat (1) berbunyi “Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang”, ayat (2) setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang dan ayat (3) dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan risalah lelang. Penelitian ini akan mengkaji apakah ada hubungan antara pasal 3 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan kegiatan lelang secara elektronik (e-auction). Kegiatan lelang elektronik biasanya berupa lelang pengadaan barang (procurement). Data yang digunakan adalah kegiatan layanan pengadaan secara slektronik (LPSE) di Universitas Diponegoro tahun 2014. Proses penelitian ini dimulai dari mempelajari aturan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016, mencari data terkait jenis lelang e-auction di LPSE Universitas Diponegoro tahun 2014, membuat data terkait kegiatan lelang berdasarkan jumlah peserta lelang, waktu lelang dan harga lelang sebanyak 60 kegiatan lelang dan membuat analisanya.. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan jumlah peserta online dengan jumlah peserta kualifikasi sangat signifikan dimana rata-ratanya 25,77 peserta berbanding 2,5 peserta. Hal tersebut disebabkan pada saat akan kualifikasi ada kegiatan lelang yang jumlah peserta hanya 1 (satu) bahkan tidak ada pesertanya. Hal yang lain, waktu lelang yang dilakukan dengan jumlah peserta kualifikasi 1 peserta atau tanpa peserta rata-rata 27,83 hari. Selain itu, harga penawaran yang ditawarkan peserta lelang harus lebih rendah dari harga penawaran sendiri (HPS) yang dibuat oleh instansi yang mengumumkan lelang. Rata-rata harga penawaran yang dibuat dimana jumlah pesertanya hanya 1 (satu) atau tidak ada peserta adalah 8%. Hal ini menunjukkan  faktor waktu lelang dan harga HPS mempengaruhi jumlah peserta lelang terutama pada waktu kualifikasi. Lelang e-auction yang hanya diikuti 1 (satu) peserta saja tetap dapat dilakukan asalkan sudah memenuhi asas-asas lelang yang ada karena setiap pelelangan harus didahului dengan pengumuman lelang, baik dalam bentuk iklan, brosur, atau undangan untuk memberi kesempatan sosial kontrol sebagai bentuk perlindungan publik. Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang terutama pasal 3 diterbitkan untuk memenuhi asas-asas lelang untuk semua jenis lelang yang dilakukan terutama lelang pengadaan barang.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1153peraturan menteri keuangan, lelang, e-auction, procurement
spellingShingle Meilany Liem Bono
REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
Al-Adl
peraturan menteri keuangan, lelang, e-auction, procurement
title REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
title_full REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
title_fullStr REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
title_full_unstemmed REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
title_short REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
title_sort review hubungan pasal 3 peraturan menteri keuangan pmk nomor 27 pmk 06 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang terhadap kegiatan lelang lpse universitas diponegoro tahun 2014
topic peraturan menteri keuangan, lelang, e-auction, procurement
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1153
work_keys_str_mv AT meilanyliembono reviewhubunganpasal3peraturanmenterikeuanganpmknomor27pmk062016tentangpetunjukpelaksanaanlelangterhadapkegiatanlelanglpseuniversitasdiponegorotahun2014