Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia merupakan tanggung jawab Negara, pemerintah daerah beserta seluruh komponen masyarakat. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Diperluk...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Tri Santoso, Emi Puasa Handayani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-06-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/167