Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia merupakan tanggung jawab Negara, pemerintah daerah beserta seluruh komponen masyarakat. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Diperluk...
Main Authors: | Tri Santoso, Emi Puasa Handayani |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2018-06-01
|
Series: | Diversi |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/167 |
Similar Items
-
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
by: Huzaimah Al-Anshori
Published: (2018-05-01) -
Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
by: Salsabila Dewi Vitasari, et al.
Published: (2020-04-01) -
Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
by: Penny Naluria Utami
Published: (2019-11-01) -
Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
by: Okky Chahyo Nugroho
Published: (2018-12-01) -
TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
by: Muhammad Arif (Universitas Islam Kalimantan)
Published: (2021-01-01)