KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas b...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pasundan
2018-03-01
|
Series: | Jurnal Litigasi |
Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602 |