KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM

  Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas b...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ranti Fauza Mayana
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2018-03-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602
_version_ 1797857749692841984
author Ranti Fauza Mayana
author_facet Ranti Fauza Mayana
author_sort Ranti Fauza Mayana
collection DOAJ
description   Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas bahwa kebaruan suatu desain diperoleh ketika desain significantly differ dari yang sebelumnya, kebaruan disini mencakup newness / novelty  dan originality, artinya kebaruan merupakan dasar utama pemberian hak Desain Industri, sedangkan asas ini tidak sepenuhnya diadopsi dalam ketentuan Desain Industri. Ketentuan Desain Industri di Indonesia hanya mensyaratkan kebaruan tanpa memberikan kejelasan mengenai bagaimana menginterpretasikan syarat kebaruan sehingga banyak sekali Hak Desain Industri yang diperoleh berdasarkan pendekatan Minor Change dimana sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukkan adanya kebaruan. Pendekatan minor change dianggap mengesampingkan aspek orisinalitas dan kurang dapat memberikan kepastian hukum pemegang Hak Desain Industri terdaftar. Tulisan ini bertujuan menggali pendekatan minor change sebagai dasar penilaian kebaruan Desain Industri dalam perspektif perbandingan hukum dibeberapa negara dunia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa dan Australia sebagai bahan kajian dan referensi dalam upaya pembentukan perlindungan Hak Desain Industri di Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Kebaruan Desain Industri, Perbandingan Hukum.
first_indexed 2024-04-09T21:01:49Z
format Article
id doaj.art-63028bea9ba343c2b0c50d1aaaca331f
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2024-04-09T21:01:49Z
publishDate 2018-03-01
publisher Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-63028bea9ba343c2b0c50d1aaaca331f2023-03-29T07:39:30ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742018-03-0118110.23969/litigasi.v18i1.602602KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUMRanti Fauza Mayana0Program Studi Kenotariatan Universitas Padjadjaran Bandung   Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas bahwa kebaruan suatu desain diperoleh ketika desain significantly differ dari yang sebelumnya, kebaruan disini mencakup newness / novelty  dan originality, artinya kebaruan merupakan dasar utama pemberian hak Desain Industri, sedangkan asas ini tidak sepenuhnya diadopsi dalam ketentuan Desain Industri. Ketentuan Desain Industri di Indonesia hanya mensyaratkan kebaruan tanpa memberikan kejelasan mengenai bagaimana menginterpretasikan syarat kebaruan sehingga banyak sekali Hak Desain Industri yang diperoleh berdasarkan pendekatan Minor Change dimana sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukkan adanya kebaruan. Pendekatan minor change dianggap mengesampingkan aspek orisinalitas dan kurang dapat memberikan kepastian hukum pemegang Hak Desain Industri terdaftar. Tulisan ini bertujuan menggali pendekatan minor change sebagai dasar penilaian kebaruan Desain Industri dalam perspektif perbandingan hukum dibeberapa negara dunia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa dan Australia sebagai bahan kajian dan referensi dalam upaya pembentukan perlindungan Hak Desain Industri di Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Kebaruan Desain Industri, Perbandingan Hukum. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602
spellingShingle Ranti Fauza Mayana
KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
Jurnal Litigasi
title KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
title_full KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
title_fullStr KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
title_full_unstemmed KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
title_short KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
title_sort kepastian hukum penilaian kebaruan desain industri di indonesia berdasarkan pendekatan kekayaan intelektual dan perbandingan hukum
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602
work_keys_str_mv AT rantifauzamayana kepastianhukumpenilaiankebaruandesainindustridiindonesiaberdasarkanpendekatankekayaanintelektualdanperbandinganhukum