KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM

  Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas b...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ranti Fauza Mayana
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2018-03-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602

Similar Items