KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM
Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas b...
Main Author: | Ranti Fauza Mayana |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pasundan
2018-03-01
|
Series: | Jurnal Litigasi |
Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/602 |
Similar Items
-
Kepastian Hukum Dalam Kekayaan Intelektual: Perlindungan Desain Industri Melalui Unsur Kebaruan di Indonesia
by: Alfariz Maulana Reza
Published: (2021-10-01) -
PRISMATIKA HUKUM SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA (Kajian terhadap Hukum Kekayaan Intelektual)
by: Kholis Roisah
Published: (2012-10-01) -
PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KONSEP HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
by: Muthia Septarina
Published: (2016-07-01) -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN
by: Sapta Nur Fallah, et al.
Published: (2020-01-01) -
PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MEREK BERBENTUK HOLOGRAM
by: Ansyari Ansyari, et al.
Published: (2020-01-01)