BEBERAPA PERMASALAHAN PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PERMENAKERTRANS NOMOR 19 TAHUN 2012

Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah dari outsourcing, namun dalam Pasal 64 secara tidak langsung disinggung meng...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sonhaji Sonhaji
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-04-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/15399