ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSNAAN KTUN OLEH HAKIM PERADILAN UMUM

Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyata...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Vincent Suriadinata
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2018-09-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1909