Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam

Peralihan hak milik tanah waris dapat terjadi karena pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dan/atau dengan adanya sebuah perbuatan hukum pemindahan hak. Pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dapat dimaknai sebagai berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang haknya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Siti Maghfirotun Nimah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Airlangga 2019-08-01
Series:Media Iuris
Subjects:
Online Access:https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/13413