Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam
Peralihan hak milik tanah waris dapat terjadi karena pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dan/atau dengan adanya sebuah perbuatan hukum pemindahan hak. Pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dapat dimaknai sebagai berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang haknya...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Airlangga
2019-08-01
|
Series: | Media Iuris |
Subjects: | |
Online Access: | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/13413 |