Standar khusus akuntansi: Perlukah diteruskan penyusunannya?
Pada masa berlakunya PAI 1973, kita tidak mengenal istilah standar khusus akuntansi (pernyataan) maupun interpretasi. Istilah-istilah ini baru kita kenal setelah PAI 1948 terbit. Standar khusus akuntansi adalah sebuah standar yang disusun untuk suatu jenis usaha atau badan tertentu.
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Indonesia
2016-10-01
|
Series: | Economic Journal of Emerging Markets |
Online Access: | https://www.hmj.accounting.uii.ac.id/JEP/article/view/6556 |