PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN

Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan ad...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Afrida Nazir Yanwar
Format: Article
Language:English
Published: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 2012-07-01
Series:Baca: Jurnal Dokumentasi dan Informasi
Subjects:
Online Access:http://jurnalbaca.pdii.lipi.go.id/index.php/baca/article/view/87