PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN
Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan ad...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
2012-07-01
|
Series: | Baca: Jurnal Dokumentasi dan Informasi |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalbaca.pdii.lipi.go.id/index.php/baca/article/view/87 |