Tafsir Konstitusional atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu dan Pilkada

Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh badan penyelenggara yang mandiri tanpa menjelaskan lebih lanjut makna kemandirian tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dan dengan mengguna...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Alboin Pasaribu
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2019-07-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1425