TANGGUNGGUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan kredit dalam arti atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan mer...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Adwin Tista
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2013-01-01
Series:Al-Adl
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/185