Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat s...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sinta Noer Hudawati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2020-02-01
Series:Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
Online Access:https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/7422
_version_ 1811311043007217664
author Sinta Noer Hudawati
author_facet Sinta Noer Hudawati
author_sort Sinta Noer Hudawati
collection DOAJ
description Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan  sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islam
first_indexed 2024-04-13T10:10:45Z
format Article
id doaj.art-79d5065455d84869a5511c57d40daec0
institution Directory Open Access Journal
issn 2746-0967
2721-656X
language English
last_indexed 2024-04-13T10:10:45Z
publishDate 2020-02-01
publisher Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
record_format Article
series Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
spelling doaj.art-79d5065455d84869a5511c57d40daec02022-12-22T02:50:56ZengUniversitas Muhammadiyah YogyakartaJurnal Penegakan Hukum dan Keadilan2746-09672721-656X2020-02-0111174010.18196/jphk.11023823Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan AgamaSinta Noer Hudawati0Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah YogyakartaSengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan  sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islamhttps://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/7422
spellingShingle Sinta Noer Hudawati
Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
title Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
title_full Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
title_fullStr Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
title_full_unstemmed Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
title_short Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
title_sort problematika hukum formil penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama
url https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/7422
work_keys_str_mv AT sintanoerhudawati problematikahukumformilpenyelesaiansengketaekonomisyariahdipengadilanagama