Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat s...
Main Author: | Sinta Noer Hudawati |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2020-02-01
|
Series: | Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan |
Online Access: | https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/7422 |
Similar Items
-
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
by: Ikhsan Al Hakim
Published: (2012-10-01) -
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM
MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DITINJAU
DARI SEGI HUKUM PERJANJIAN
by: , Muhammad Tijar Fahrozi Tarigan, SH, et al.
Published: (2012) -
Akibat Hukum Perjanjian Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Kajian Terhadap Klausula Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri)
by: Nurul Hasana, et al.
Published: (2023-07-01) -
Penerapan Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama
by: Syufaat Syufaat
Published: (2018-05-01) -
Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
by: Ahmad Baihaki, et al.
Published: (2021-12-01)