KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang, misalnya salah satu calon mempelai memiliki...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2020-01-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1438 |