KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN

Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang, misalnya salah satu calon mempelai memiliki...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mohammad Zamroni, Andika Persada Putra
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2020-01-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1438