Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Perjanjian Perkawinan merupakansuatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Namun, makna perjanjian perkawinan semakin longgar dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pada t...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mambaul Ngadimah, Lia Noviana, Ika Rusdiana
Format: Article
Language:Arabic
Published: State Islamic Institute of Ponorogo 2017-08-01
Series:Kodifikasia
Online Access:https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/1139