Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Perjanjian Perkawinan merupakansuatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Namun, makna perjanjian perkawinan semakin longgar dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pada t...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
State Islamic Institute of Ponorogo
2017-08-01
|
Series: | Kodifikasia |
Online Access: | https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/1139 |