KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)

Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitia...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hartanto
Format: Article
Language:English
Published: Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum 2022-03-01
Series:Jurnal Meta-Yuridis
Subjects:
Online Access:https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/11753