KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)

Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitia...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hartanto
Format: Article
Language:English
Published: Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum 2022-03-01
Series:Jurnal Meta-Yuridis
Subjects:
Online Access:https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/11753
_version_ 1811168483434561536
author Hartanto
author_facet Hartanto
author_sort Hartanto
collection DOAJ
description Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keadaan apapun pemerintah harus berperan nyata agar dapat memastikan terwujudnya perlindungan masyarakat, sebagaimana yang menjadi asas dari segala peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan telaah dan sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan S.E. Nomor 13 Tahun 2021.
first_indexed 2024-04-10T16:26:58Z
format Article
id doaj.art-7ffa019dc2e04af4a40940ad54c5c6e9
institution Directory Open Access Journal
issn 2614-2031
2621-6450
language English
last_indexed 2024-04-10T16:26:58Z
publishDate 2022-03-01
publisher Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum
record_format Article
series Jurnal Meta-Yuridis
spelling doaj.art-7ffa019dc2e04af4a40940ad54c5c6e92023-02-09T02:44:41ZengUniversitas PGRI Semarang, Fakultas HukumJurnal Meta-Yuridis2614-20312621-64502022-03-0151116125https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11753KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)Hartanto0Fakultas Hukum Universitas Widya MataramPemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keadaan apapun pemerintah harus berperan nyata agar dapat memastikan terwujudnya perlindungan masyarakat, sebagaimana yang menjadi asas dari segala peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan telaah dan sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan S.E. Nomor 13 Tahun 2021.https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/11753mudikhampembatasancovid-19.
spellingShingle Hartanto
KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
Jurnal Meta-Yuridis
mudik
ham
pembatasan
covid-19.
title KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
title_full KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
title_fullStr KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
title_full_unstemmed KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
title_short KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)
title_sort kebijakan dalam peniadaan mudik perspektif hak asasi manusia
topic mudik
ham
pembatasan
covid-19.
url https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/11753
work_keys_str_mv AT hartanto kebijakandalampeniadaanmudikperspektifhakasasimanusia